Nagori purba pasir di kecamatan Haranggaol Horisan kabupaten simalungun provinsi Sumatera Utara. Menurut warga setempat, nama purba berasal dari kerajaan purba dan nama pasir terbentuk karena nagori ini berada ditepian pesisir danau toba dimana, ada pasir alam yang terkandung didalamnya. Awalnya nagori purba pasir adalah cakupan dari desa Purba Horisan namun, setelah pemekaran kecamatan Haranggaol Horisan pada tahun 2003, nagori terbentuk menjadi satu desa di kecamatan Haranggaol Horison kabupaten simalungun. Sejak nagori Purba Pasir mengalami pemekeran dari nagori Purba Horisan, akses jalannya masih jauh dari kata layak. Sehingga masyarakat nagori banyak yang mengeluhkan akses jalan untuk menuju kecamatan maupun kabupaten untuk mengurus surat-surat penting.
Budaya, adat istidat, dan bahasa batak simalungun dan toba (campuran). Nama rumah adat yang diwariskan turun temurun di nagori Purba Pasir dinamakan Rumah Bolon. Pada rumah adat juga terdapat ukiran cicak disebut juga dengan gorga boraspati yang merupakan simbol kebijaksanaan dan kekayaan. Cicak merupakan filosofi orang batak munculnya filosifi tersebut bermula dari pengamatan leluhur masyarakat suku batak terhadap pola hidup cicak yang bisa beradaptasi dengan lingkungannya. Leluhur masyarakat batak berharap generasi penerusnya harus dapat menyesuakin diri dengan lingkungan dimana dia ditempatkan.
Falsafah atau azas sebagai struktur kehidupan masyarakat atau partuturon yang digunakan masyarakat Purba Pasir dinamakan dengan istilah dalihan natolu yaitu terdiri dari 3 sistem tatanan penting
1. Somba marhula-hula,
Hula-hula menempati posisi paling dihormati dalam adat istiadat. Hula-hula
merupakan pihak keluarga dari istri.
2. Manat Mardongan
Tubu, Dongan tubu merupakan kawa satu marga atau lebih dekatnya dilahirkan dari
rahim yang sama.
3. Elek Marboru, Boru
menempati posisi sebagai parhobas atau yang melayani penyediaan makanan dalam
acara adat, namun walaupun posisinya sepagai pelayan bukan berarti diperlakukan
semena-mena tetapi pihak parboru harus dibujuk. Boru adalah pihak keluarga yang
menjadikan istri dari suatu marga tertentu.